FGD HIMA EKONOMI ISLAM x IFBA UUM: Produk Syariah di Indonesia dan Malaysia

  • By Admin Hima Ekis
  • In EKIS News
  • Posted 27 November 2022

 

Berdasarkan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam atau biasa disingkat P3EI, Ekonomi Syariah adalah cabang ilmu pengetahuan yang memandang, menganalisis, dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara keislaman, yakni berdasarkan ajaran agama Islam, yakni Al Quran dan Sunnah Nabi. Bank syariah menerapkan sistem bagi hasil dalam segi keuntungan. Kedua pihak membagi keuntungan secara proporsional, sesuai dengan perjanjian yang telah dilaksanakan. Pembagian ini dipengaruhi oleh kinerja, kehati-hatian, serta profesionalisme pihak bank yang terkait. 

Kegiatan yang dilakukan dalam bank syariah ialah yang tidak mengandung unsur riba, gharar, maisir, menggunakan objek yang haram dan dapat menimbulkan suatu bentuk kedzaliman. Prospek berkembangnya perbankan syariah di Indonesia secara garis besar dapat dilihat dari 3 (tiga) hal yaitu penduduk, sumber daya manusia, dan pemerintah. 

Apa saja produk-produk ekonomi syariah di Indonesia?

  1. Tabungan Syariah

Tabungan adalah simpanan yang penarikannya melalui beberapa ketentuan yang sudah dijelaskan oleh pihak bank pada nasabah. Ciri khas tabungan syariah adalah  menerapkan akad wadi’ah, yang artinya tabungan yang kita simpan tidak mendapatkan keuntungan karena cuma dititip, tidak ada bunga yang diterima oleh nasabah akan tetapi bank memberikan hadiah atau bonus kepada nasabah. Namun, jika menerapkan akad musyarakah, terdapat kesepakatan porsi bagi hasil untuk masing-masing pemodal dan pengelola modal yang disebut nisbah. 

  1. Giro Syariah

Giro syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dana nasabah pada giro bisa dimanfaatkan oleh bank selama masih mengendap, tapi ketika nasabah ingin menariknya sewaktu-waktu, bank wajib untuk menyediakannya. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa giro yang dibenarkan syariah adalah giro berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah. 

  1. Kartu Kredit Syariah

Kartu kredit syariah  memiliki skema unik berdasarkan sistem syariah yang berjalan, yakni akad ijarah, kafalah, dan qardh. Kartu kredit syariah menggunakan sejumlah aturan sesuai syariah yang berlaku, salah satunya dengan tidak menggunakan bunga.

  1. Deposito Syariah

Deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetorannya maupun penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu saja karena bank membutuhkan waktu untuk melakukan investasi. Deposito di bank syariah dikelola dengan cara investasi atau biasa disebut mudharabah, sehingga biasa disebut dengan Deposito Mudharabah yang artinya tabungan dengan sistem bagi hasil (nisbah) antara nasabah dan bank. Keuntungan deposito dengan akad mudharabah ini biasanya memakai perbandingan 60 : 40 untuk nasabah dan bank. 

 

  1. Reksa Dana Syariah

Reksa dana syariah merupakan salah satu produk ekonomi syariah yang merupakan wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai pemilik harta (shabib al-mal / rabb al-mal). Dana ini akan diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi menurut prinsip syariah Islam.  

Kelebihan & Kekurangan Produk Syariah di Indonesia

Kelebihan Lembaga Keuangan Syariah

  • Akad Sesuai Dengan Syariat Islam

  • Mempunyai Produk yang Tidak Tersedia di Bank Konvensional

  • Tidak Ada Bunga, Bagi Hasil Dijauhi dari Riba

Kekurangan Lembaga Keuangan Syariah

  • Kurangnya Sumber Daya Manusia yang Berkualitas

  • Literasi Keuangan Syariah yang Masih Minim

  • Lembaga Keuangan Syariah Masih Sulit Berkompetisi dari Segi Pricing

 

Hits 0